Foto Rapat Pengesahan oleh niniak mamak nagari Simawang
— Rencana pembangunan Kompi Yonif TP 951/Pandeka Marapi di Kubang Langkok menemui titik terang. Sebanyak 40 lebih Niniak Mamak Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, resmi mengesahkan penyerahan lahan tanah ulayat untuk pembangunan markas militer tersebut.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat adat yang digelar di Balai-Balai Adat Simawang, Perdamaian Koto Piliang Langgam nan Tujuah di Balai Gadang, Senin (13/7/2026).
Pertemuan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang, M. Nur Dt. Rajo Tianso, didampingi Sekretaris KAN R.E. Dt. Pado Sati, Wali Nagari Simawang Firman Malin Paduko, serta Dewan Pertimbangan Adat SY Dt Rajo Darek
Satu Suara Bulat di Kubang Langkok
Ketua KAN Simawang, M. Nur Dt. Rajo Tianso, menegaskan bahwa agenda kali ini adalah pengesahan final. Keputusan bulat sejatinya telah diambil pada rapat hari Jumat (10/7) lalu yang dihadiri lebih dari 80 Niniak Mamak dan tokoh masyarakatmasyarakat aula kantor Wali Nagari Setempat.
"Hari ini adalah pengesahan. Pada rapat Jumat lalu, kita sudah memutuskan bersama untuk menghibahkan sebagian tanah ulayat di Kubang Langkok untuk pembangunan Batalyon," ujar Dt. Rajo Tianso.
Dalam rapat tersebut, seluruh Niniak Mamak yang hadir menyatakan satu sikap: SETUJU.
Gunakan Bahasa Hukum, Penyerahan Resmi di rencanakan Hari Rabu melibatkan semua unsur pemerintahanpemerintahan terkait.
Berbeda dengan penyerahan lahan pada umumnya, prosesi kali ini akan melibatkan legalitas formal yang kuat. Pihak KAN menjelaskan bahwa dokumen penyerahan akan disusun langsung oleh Bagian Hukum Pemda Tanah Datar.
"Surat-suratnya nanti menggunakan bahasa hukum, dengan poin-poin yang diambil langsung dari hasil kesepakatan rapat kita," tambah Ketua KAN.
Jika tidak ada arah melintang, prosesi penyerahan secara resmi bakal ditunaikan pada Rabu, 15 Juli 2026.
Sempat Menolak, Kini Berakhir Damai
Perjalanan mendirikan Kompi Batalyon ini sejatinya tidak instan. Ketua DPA Simawang SY Dt Rajo Darek sempat membeberkan kronologis dinamis di lapangan, di mana rencana ini awalnya sempat mendapat penolakan dari sebagian pihak. Namun, lewat jalur musyawarah, penolakan tersebut cair menjadi kesepakatan.
Hal ini diaminkan oleh Wali Nagari Simawang, Firman Malin Paduko. Ia lega karena dinamika panjang ini akhirnya selesai di peradilan adat yang damai.
"Disiko kabek dibuek, disitu kabek dibuka. Setelah proses panjang, harapan kita keputusan ini menjadi yang terbaik untuk masa depan Nagari Simawang," pungkas Firman. (Juned)

0 $type={blogger}:
Posting Komentar