About Us



Selamat datang di situs Lansaninews.com
Sederhana ini, Kami berusaha untuk menyajikan berita- berita terupdet, sosial budaya, ekonomi, hukum Film dan hiburan. kami bukan yang terbaik tapi kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik buat anda semua, Lansaninews.com akan menghadirkan berita yang aktual terapdet dan terpercaya,  Lansaninews.comadalah media sebagai jendela informasi masa kini.

Selamat berselancar diwebsite kami yang sederhana ini, semgoga bermanfaat, dan jangan lupa tinggalkan komentar anda, kritik, saran atau apapun yang penting bersifat membangun. salam 
Lansaninews.com

🕒 Jam Operasional

Senin – Jumat : 08.00 – 17.00 WIB

Sabtu : 09.00 – 14.00 WIB

Minggu & Hari Libur : Tutup

---

💬 Kirim Pesan Cepat

Silakan isi formulir kontak di bawah ini:

Nama: []

Email: []

Pesan: [___________________________________]

Kirim 🔘

---


🌐 Ikuti Kami

📘 Facebook: Lansaninews.com

🐦 Twitter/X: @ Lansaninews.com

📸 Instagram: @realitak

ini_official

▶️ YouTube: Lansaninews.com

VISI PERUSAHAAN

Visi PT. Lansani Multimedia Sumbar ingin menjadi perusahaan media digital yang profesional, modern, inovatif, dan terpercaya dalam membangun ekosistem informasi yang berkualitas serta melahirkan insan pers yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing.

MISI PERUSAHAAN

  1. Mengembangkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
  3. Menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
  5. Mendorong tumbuhnya budaya literasi digital dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Lansaninews.com diterbitkan oleh PT. Lansani Multimedia Sumbar dan berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, serta bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas.

Ditetapkan di Padang,  11 Mai Tahun 2017
PT. Lansani Multimedia Sumbar

Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
  • Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
  • Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  • Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  • Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun. 
  • Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya. 
  • Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  • Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya. 
  • Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

          Jakarta, 25 April 2008 

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Perlindungan Wartawan Media Online Lansaninews.com 

Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999

Dam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan,

Untuk itu media online Lansaninews.com dibawah Badan Hukurn  PT. Lansani Multimedia Sumbar membuat Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan.
2. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan.
    Media Online yang mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas Jurnalistik
    nya antara Iain meliputi. mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
    menyampa ikan informasi melalui media onlineLansaninews.com guna memenuhi hak
    publik dalam memperoleh informasi
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan Media Online Lansaninews.com 
    dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan. penyitaan atau  perampasan alat-alat kerja   
     serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun
.4. Karya jurnalistik wartawan Media Online Lansaninews.com dilindugi dari segala bentuk
     penyensoran dan plagiat.
5. Dalam menjalankan tugasnya. wartawan Media Online Lansaninews.com dibekali ID                        
     Card, Surat  Penugasan. Peralatan. Asuransi, serta Pengetahuan. Keterampilan dari
     Perusahaan Pers.
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan  Lansaninews.com
  dengan alasan keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai wajib     diberlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga di
    larang diintimidasi. disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik. perusahaan pers Media Online  yang 
     yang Lansaninews.com diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh
     Kuasa Hukum yang sudah ditetapkan.
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik penanggung jawab hanya
    dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan wartawan dapat menggunakan
     hak tolak utuk melindungi sumber informasi.
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Media Online
    untuk Lansaninews.com membuat berita yang melanggar Kode Etik lurnalistik dan atau
    hukum yang berlaku. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Media
    Online ini dibuat Lansaninews.com untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-
    tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.
  
     Padang, 21 Januari 2023
     Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab

 

     Cimrawati,S.I.Kom



IKLAN

IKLAN/PUBLIKASI PEMBERITAAN

Tarif publikasi pemberitaan Media Online Lansaninews.com

1. Berita biasa dengan satu gambar pendukung
Harga : Rp. 250.000 / terbit

2. Berita biasa dengan satu gambar (paket bulanan) 15 – 20 berita
Harga : Rp. 3.000.000, –

3. Berita Pariwara / Advertorial dengan gambar lebih dari 3 (tiga)
Harga : Rp. 3.000.000, – / tayang

Tarif Iklan Media Online Lansaninews.com

A. Iklan Hanya Tampil di Halaman Utama
1. Ukuran banner di bawah logo full
Harga : Rp. 2.500.000 / bulan (Dinamyc / Full Animation)

2. Ukuran Banner sebelah kiri 160 x 600 pixel
Harga : Rp.1.000.000 / bulan (Dinamyc / Full Animation)

B. Iklan Tampil di Halaman Utama dan Semua Posting
Ukuran banner sebelah kanan 300 x 60 pixel
Harga : Rp 1.000.000 / bulan (Dinamyc / Full Animation)

C. Ukuran Standar Banner 300 x 250 pixel
Harga : Rp 600.000 /bulan (Dinamyc / Full Animation)

D. Ukuran Standard Banner 468 x 60 pixel
Harga : Rp. 1.000.000 / bulan (Dinamyc / Full Animation)

E. Ukuran Standard Banner 468 x 100 pixel
Harga : Rp. 1.200.000 / bulan (Dinamyc / Full Animation)

F. Ukuran Leader Board 728 x 90 pixel (posisi di header halaman)
Harga : Rp.1.000.000 per bulan (Dinamyc / Full Animation)

Keterangan :

Anda bebas memilih bentuk banner, apakah statik (diam) atau Dinamis (bergerak penuh animasi / Dinamyc / Full Animation)

– Materi iklan dari pemasang, jika diperlukan kami siap membantu mendesain banner iklan.
– Jumlah space banner terbatas.
– Untuk pemasangan iklan per 6 (enam) bulan gratis 1 (satu) bulan.
– Untuk pemasangan 1 (satu) tahun gratis 2 (dua) bulan.

Informasi lengkap silahkan hubungi kontak tertera.

 0812-6174-2080 / 082170080870



Posting Komentar

1 Komentar

  1. BOLEH DI LANJUTKAN CERBUNG DAN TULISAN MISTERINYA LAGI...

    BalasHapus