![]() |
| Sidang Lanjutan Korupsi Terdakwa Veri Kurniawan Bupati Tanah Datar Eka Putra Jadikan Sakasi (Poto Sukra) |
Dari pantauan di ruang sidang, JPU sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang tampak hadir yang di agrmdakan hasir lima orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga saksi yang hadir tersebut di
antaranya adalah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., yang hadir dalam
kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dua saksi lainnya adalah
Nusirwan selaku Dewan Pengawas (Dewas), serta Alodris alias Dodoy, figur yang
pada persi dangan sebelum nya sempat disebut-sebut menduduki posisi sebagai
Dewas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.
Fakta menarik sempat terungkap di
tengah per sidangan saat Majelis Hakim menyoroti komposisi Dewan Pengawas
Perumda Tuah Sepakat. Hakim sempat mempertanyakan mengapa struktur Dewan
Pengawas tersebut hanya diisi oleh satu orang saja, yakni Nusirwan.
Terkait ketidakhadiran dua saksi
lainnya, JPU yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Richard K. Siagian, memberikan
klari fikasi resmi kepada Majelis Hakim.
“Ada dua saksi yang hari ini
berhalangan hadir. Saudari Citra, yang merupakan istri dari terdakwa ,
ber halangan karena saat ini sedang berada di Pulau Jawa. Sementara itu, saudari
Masni Yuletri tidak dapat hadir dikarenakan tengah menjalani perawat an intensif
akibat penyakit kanker,” jelas Richard.
Ditemui oleh awak media seusai
persidangan, Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan ke terangan singkat
terkait kehadirannya di Pengadilan Tipikor Padang. Ia menegaskan komitmen nya
untuk ko operatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadir sebagai saksi dengan
kapasitas sebagai KPM dan memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) yang sudah di mintai sebelumnya oleh jaksa,” ujar Eka Putra
menutup sesi wawancara.
Sidang perkara tindak pidana korupsi
yang me nyeret nama Veri Kurniawan ini akan kembali di lanjutkan pada jadwal
berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atau ahli. ( Sukra )
