Sidang Lanjutan Korupsi Terdakwa Veri Kurniawan Bupati Tanah Datar Eka Putra Jadikan Sakasi

Sidang Lanjutan Korupsi Terdakwa Veri Kurniawan Bupati Tanah Datar Eka Putra Jadikan Sakasi 
 (Poto Sukra) 
Lansaninew,com Padang
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Veri Kurniawan  kembali di gelar oleholeh Jaksa Penuntut Umum (JPU;)pada Selasa (23/6/2026).Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU  

Dari pantauan di ruang sidang, JPU sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang tampak hadir yang di agrmdakan hasir lima orang saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Ketiga saksi yang hadir tersebut di antaranya adalah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dua saksi lainnya adalah Nusirwan selaku Dewan Pengawas (Dewas), serta Alodris alias Dodoy, figur yang pada persi dangan sebelum nya sempat disebut-sebut menduduki posisi sebagai Dewas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat.

Fakta menarik sempat terungkap di tengah per sidangan saat Majelis Hakim menyoroti komposisi Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat. Hakim sempat mempertanyakan mengapa struktur Dewan Pengawas tersebut hanya diisi oleh satu orang saja, yakni Nusirwan.

Terkait ketidakhadiran dua saksi lainnya, JPU yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar, Richard K. Siagian, memberikan klari fikasi resmi kepada Majelis Hakim.

“Ada dua saksi yang hari ini berhalangan hadir. Saudari Citra, yang merupakan istri dari terdakwa , ber halangan karena saat ini sedang berada di Pulau Jawa. Sementara itu, saudari Masni Yuletri tidak dapat hadir dikarenakan tengah menjalani perawat an intensif akibat penyakit kanker,” jelas Richard.

Ditemui oleh awak media seusai persidangan, Bupati Tanah Datar Eka Putra memberikan ke terangan singkat terkait kehadirannya di Pengadilan Tipikor Padang. Ia menegaskan komitmen nya untuk ko operatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya hadir sebagai saksi dengan kapasitas sebagai KPM dan memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah di mintai sebelumnya oleh jaksa,” ujar Eka Putra menutup sesi wawancara.

Sidang perkara tindak pidana korupsi yang me nyeret nama Veri Kurniawan ini akan kembali di lanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan atau ahli. ( Sukra )


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama