​Dr. Aries Sumantri: Skema Bansos Pengobatan Pastikan Bantuan Kesehatan Tepat Sasaran


LANSANINEWS.COM Tanah Datar
 -Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memastikan akses kesehatan bagi warga kurang mampu tetap menjadi prioritas utama. Melalui transformasi dari skema Universal Health Coverage (UHC) menjadi Bantuan Sosial (Bansos) Biaya Pengobatan, Pemkab berupaya agar bantuan yang diberikan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

​Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, dr. Aries Sumantri, pada Rabu (07/01/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran kesehatan benar-benar menyentuh masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi lemah dan sangat membutuhkan bantuan.

​Komitmen untuk Masyarakat Kurang Mampu
​Dalam keterangannya, dr. Aries Sumantri menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan wujud komitmen Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam menjaga akses kesehatan warga. Meskipun terjadi perubahan mekanisme, esensi dari program ini tetap sama, yakni menjamin warga tidak mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

​"Bantuan sosial ini diberikan khusus bagi masyarakat Tanah Datar yang terkendala biaya atau kurang mampu. Kami ingin memastikan tidak ada warga kita yang tidak bisa berobat karena faktor ekonomi," ujar dr. Aries kepada awak media.

​Perubahan Mekanisme dan Syarat Administrasi
​Berbeda dengan sistem UHC sebelumnya yang cenderung otomatis, skema Bansos Pengobatan ini memerlukan pemenuhan persyaratan administratif tertentu guna menjaga akuntabilitas penggunaan dana daerah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kini diwajibkan mengajukan permohonan secara formal.

​Berikut adalah persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan:
​Identitas Kependudukan: Pemohon wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah sebagai warga Kabupaten Tanah Datar.
​Keterangan Tidak Mampu: Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah Nagari setempat.
​Fasilitas Kesehatan: Pasien harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Daerah (RSUD).
​Dokumentasi: Melampirkan foto pasien yang sedang dalam masa perawatan sebagai bukti fisik.

​Prosedur Proposal: Masyarakat mengajukan proposal permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tanah Datar c.q. Dinas Kesehatan.

​Menuju Penganggaran yang Akuntabel
​Melalui skema baru ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap sistem penganggaran daerah menjadi lebih tertata dan transparan. Dengan adanya proses verifikasi melalui proposal dan SKTM, pemerintah dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat agar bantuan tidak salah sasaran.

​"Perubahan ini diharapkan dapat menata kembali sistem penganggaran daerah agar lebih akuntabel, sembari tetap memastikan hak-hak dasar warga dalam mendapatkan layanan kesehatan tetap terpenuhi secara maksimal," pungkas dr. Aries.

​Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan dapat segera memahami prosedur terbaru agar proses pelayanan kesehatan tidak terhambat. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama