-Ditengah sorotan publik terkait maraknya aktivitas tambang galian C di Kabupaten Tanah Datar, isu mengenai keabsahan izin operasional sejumlah perusahaan muncul ke permukaan. Meski sempat diragukan oleh beberapa pihak, dua perusahaan tambang, yakni di Pangian dan CV Linber di Padang Ganting, ditegaskan telah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban daerah.
Klarifikasi Pihak Pengusaha
Owner CV Linber, Guswandi, angkat bicara mengenai pemberitaan yang menyudutkan usahanya. Ia menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi di atas landasan hukum yang jelas dan telah terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak.
Guswandi menyayangkan adanya laporan media yang menyebut usahanya ilegal tanpa melalui proses klarifikasi (check and re-check) kepadanya terlebih dahulu.
"Perusahaan kami sudah memiliki izin lengkap, bahkan kami rutin membayar pajak ke daerah. Sangat disayangkan ada media yang memberitakan tanpa konfirmasi, sehingga menimbulkan berbagai reaksi negatif dan opini keliru di tengah masyarakat," ujar Guswandi.
Konfirmasi Badan Pendapatan Daerah
Senada dengan klaim tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanah Datar, Drs. Jas Rinaldi membenarkan status legalitas pembayaran pajak dari kedua perusahaan tersebut, Rabu (07/01/2026)
Berdasarkan data Bappenda, terdapat dua usaha galian C yang saat ini diakui secara bjb administratif kepatuhannya dalam menyetor pajak ke kas daerah karena status izinnya yang jelas.
"Dua usaha galian C yang sudah memiliki izin adalah satu di Pangian (CV MAN) dan CV Linber di Padang Ganting. Keduanya sudah membayar pajak ke daerah. Perlu ditegaskan, hanya usaha yang memiliki izin resmi yang kami pungut pajaknya," ungkap Jas Rinaldi saat dikonfirmasi.
Transparansi dan Pengawasan
Langkah Bappenda hanya memungut pajak dari tambang berizin merupakan bentuk penegasan bahwa pemerintah daerah tidak melegitimasi praktik tambang ilegal melalui penarikan retribusi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik dapat membedakan antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dengan aktivitas tambang yang tidak berizin. (**J)
Tags:
Tanah Datar
