Tiga Pria Diciduk Polisi Saat Warga Salat Jumat di Dharmasraya, Sabu dan Timbangan Digital Disita

Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Jumat (7/8/2026). Foto: Zaidil 
Lansaninews.com, Dharmasraya – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan tiga pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/8/2026).

Ketiga pria yang diamankan berinisial IA (21), HH (26), dan NA (22). Mereka ditangkap secara beruntun dalam waktu yang berdekatan dengan peran berbeda, yakni sebagai kurir, pengedar, dan pembeli.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Azhamu.

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA, warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Dari tangan IA, petugas menyita satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp2.000.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua Pemuda setempat, Safrimon, serta Dian Agus Purnomo.

“Barang bukti tersebut diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Azhamu.

Kasus ini tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 7 Agustus 2026.

Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 12.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial HH (26) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan di kawasan yang sama setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Zaidil

Posting Komentar

0 Komentar