Polres 50 kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan Bawa 620 liter Biosolar

Tersangka berinisial S yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi diamankan Satreskrim Polres 50 Kota, Selasa (11/8/2026) dini hari. Foto: Yusra 
Lansaninews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Tersangka diamankan petugas pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saat tertangkap tangan sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan satu unit mobil minibus merk Mitsubishi Xpander. Kendaraan tersebut ditemukan membawa 21 jerigen dengan total sebanyak 620 liter Bio Solar yang ditempatkan pada bagian tengah hingga bagian belakang kendaraan.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir di SPBU Ngalau Kota Payakumbuh. BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres 50 Kota. Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres 50 Kota terhitung mulai 11 Agustus 2026 sampai dengan 30 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.»

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus merk Xpander dan 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total 620 liter. Yusra

Posting Komentar

0 Komentar