Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan bahwa menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat penegak hukum. Me nurutnya, peran tokoh masyarakat dan warga sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Hal itu disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Padang, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi mengatakan, perda tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen pengaturan atau pemberian sanksi, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam membangun kehidupan sosial yang tertib dengan tetap menghormati hak dan kepentingan masyarakat.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat jika masyarakat ikut merasa memiliki dan turut menjaganya,” ujar Muhidi.
Menurutnya, perkembangan zaman dan dinamika sosial membuat keberadaan aturan semakin penting. Namun, efektivitas aturan sangat bergantung pada kesadaran masyarakat serta komunikasi yang baik antara seluruh pihak.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial, hingga perizinan. Dari berbagai ruang lingkup tersebut, persoalan sosial menjadi salah satu aspek yang memerlukan perhatian serius karena terus berkembang seiring perubahan masyarakat.
“Persoalan sosial sangat luas. Karena itu dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, tokoh masya rakat, dan warga untuk menjaga lingkungan tetap kondusif,” katanya.
Muhidi menilai pendekatan preventif harus lebih diutamakan dibandingkan penindakan. Menurutnya, banyak persoalan dapat diselesaikan lebih awal melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kalau ada persoalan, mari dikomunikasikan dengan baik. Jangan langsung mengedepankan emosi. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan secara santun dan konstruktif. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan soal merasa paling benar, melainkan kesediaan setiap individu untuk berkontribusi sesuai perannya.
Muhidi menambahkan, kondisi daerah yang aman dan tertib akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan. Lingkungan yang nyaman dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang berwisata, menempuh pendidikan, maupun berinvestasi.
“Jika Sumatera Barat aman dan nyaman, wisatawan akan datang, aktivitas ekonomi tumbuh, UMKM bergerak, dan masyarakat ikut merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga ketertiban karena kedekatan mereka dengan warga. Tokoh masyarakat dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus mem bantu penyelesaian persoalan yang muncul di lingkungan sekitar.
Terkait pemberlakuan KUHP terbaru, Muhidi menyebut sejumlah regulasi daerah yang memuat ketentu an pidana maupun sanksi denda perlu disesuaikan agar tetap selaras dengan peraturan per undang undangan yang berlaku.
“Penyesuaian diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan penerapannya di lapangan men jadi lebih jelas,” katanya.
Muhidi juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban merupakan investasi sosial bagi generasi men datang. Lingkungan yang baik, menurutnya, akan memberikan contoh positif bagi anak-anak dalam membentuk karakter dan perilaku mereka.
“Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat setiap hari. Karena itu, menjaga lingkungan sosial yang sehat merupakan investasi penting untuk masa depan,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi perda tidak hanya menjadi ajang penyampaian aturan, tetapi juga ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan ketertiban yang ada.
“Yang ingin dibangun adalah masyarakat yang sadar bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama. Karena itu, semua pihak harus berkolaborasi untuk mewujudkannya,” pungkas Muhidi.( Wati)

0 Komentar