Sopir di Sawahlunto Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu

Petugas berkoordinasi dan memeriksa keterangan warga di lokasi warung pinggir jalan pada malam hari, dalam rangka penegakan peraturan serta pemantauan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Foto:  aldi)
Lansaninews.com, Sawahlunto 
Tim Opsnal Lintah Bara Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH alias Puji (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.

FH alias Puji diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah menjadi target operasi. Saat ini, FH telah dibawa ke Polres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto guna meng ungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga ke amanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.  ( Aldi)


Posting Komentar

0 Komentar