![]() |
| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria berinisial M (47) terkait kasus dugaan pencurian hewan ternak jenis kambing. (poto Juned) |
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria berinisial M (47) terkait kasus dugaan pencurian hewan ternak jenis kambing. Warga Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas ini ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pagaruyung pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
M diciduk pihak kepolisian setelah diduga kuat mencuri seekor kambing milik Ayuniberti, yang juga merupakan warga Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026), Iptu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pelaku sempat bersandiwara dan mengelak saat pertama kali diamankan petugas.
"Saat ditangkap, terduga pelaku M sempat membantah terlibat. Namun, setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti beserta keterangan dari para saksi, ia akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Iptu Muhammad Iqbal menjelaskan, aksi pencurian ini bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban memasukkan hewan ternaknya ke dalam kandang seperti biasa. Kandang kambing tersebut diketahui berjarak cukup jauh dari kediaman korban, yakni sekitar 3 kilometer.
Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dihubungi oleh rekannya sesama petani yang mengabarkan bahwa ada satu ekor kambing yang hilang dari dalam kandang.
Menyadari hewan ternaknya telah digondol maling, korban langsung mendatangi Markas Polres Tanah Datar untuk membuat laporan resmi. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,5 juta.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Usai mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menerbitkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/108/VI/2026/SPKT Polres Tanah Datar tertanggal 18 Juni 2026.
"Saat ini, terduga pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Iptu Muhammad Iqbal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Juned)
Tags:
Hukum & Kriminal
