Sempat Mengelak, Pencuri Kambing di Tanah Datar Diringkus Polisi di Rumah Kontrakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria berinisial M (47) terkait kasus dugaan pencurian hewan ternak jenis kambing. (poto Juned)
Lansaninews.com Tanah Datar 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil meringkus seorang pria berinisial M (47) terkait kasus dugaan pencurian hewan ternak jenis kambing. Warga Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas ini ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Pagaruyung pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

​M diciduk pihak kepolisian setelah diduga kuat mencuri seekor kambing milik Ayuniberti, yang juga merupakan warga Jorong Saruaso Timur, Nagari Saruaso.

​Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat memberikan keterangan pada Jumat (3/7/2026), Iptu Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa pelaku sempat bersandiwara dan mengelak saat pertama kali diamankan petugas.

​"Saat ditangkap, terduga pelaku M sempat membantah terlibat. Namun, setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti beserta keterangan dari para saksi, ia akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kasat Reskrim kepada awak media.

​Kronologi Kejadian dan Penangkapan
​Iptu Muhammad Iqbal menjelaskan, aksi pencurian ini bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban memasukkan hewan ternaknya ke dalam kandang seperti biasa. Kandang kambing tersebut diketahui berjarak cukup jauh dari kediaman korban, yakni sekitar 3 kilometer.

​Dua hari berselang, tepatnya pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban dihubungi oleh rekannya sesama petani yang mengabarkan bahwa ada satu ekor kambing yang hilang dari dalam kandang.

​Menyadari hewan ternaknya telah digondol maling, korban langsung mendatangi Markas Polres Tanah Datar untuk membuat laporan resmi. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,5 juta.

​Penyelidikan dan Proses Hukum
​Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

​Usai mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, polisi akhirnya menerbitkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/108/VI/2026/SPKT Polres Tanah Datar tertanggal 18 Juni 2026.

​"Saat ini, terduga pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutup Iptu Muhammad Iqbal.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama