Polda Sumbar Bongkar Promotor Judi Online di Padang, 21 Orang Diamankan

Jajaran Polda Sumatera Barat memperlihatkan barang bukti berupa perangkat elektronik dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran tautan judi online, Kamis (30/7/2026). (Foto: wati)
Lansaninews.com, Padang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat melalui Subdirektorat Siber berhasil mengungkap aktivitas penyebaran tautan judi online di Kota Padang. Dalam operasi yang di lakukan di tiga lokasi berbeda, petugas mengamankan 21 orang yang diduga berperan sebagai promotor atau penyebar link perjudian daring. (30/07). 

Ketiga lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan berada di kawasan Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Para terduga pelaku diduga menjalankan aktivitas penyebaran tautan judi online melalui berbagai platform digital untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop. Seluruh perangkat elektronik itu akan menjalani pemeriksaan forensik digital guna mengungkap lebih jauh jaringan dan aktivitas para pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku menjadikan kegiatan promosi dan pe nyebaran link judi online sebagai salah satu sumber penghasilan. Mereka diduga aktif menyebarkan tautan ke berbagai platform media sosial maupun aplikasi pesan instan untuk menarik pemain baru.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Sumbar menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pemilik atau pengelola situs perjudian, tetapi juga pihak-pihak yang berperan sebagai promotor, penyebar tautan, hingga perekrut pemain.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta turut berperan aktif melaporkan segala bentuk promosi maupun penyebaran tautan judi online yang ditemu kan di lingkungan sekitar maupun di ruang digital  ( Wati)


Posting Komentar

0 Komentar