![]() |
| Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) mengambil langkah cepat dalam menyikapi maraknya LGBT ( Poto Juned) |
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) mengambil langkah cepat dalam menyikapi maraknya penyakit masyarakat (pekat), khususnya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Langkah konkret ini diawali dengan menggelar rapat bersama antara Pimpinan DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh, bersama para Ketua KAN dan perangkat terkait di Tabek Patah, Sabtu (27/6/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Tanah Datar terkait pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan penyelamatan generasi muda.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (5/7/2026), Nurhamdi Zahari menyatakan bahwa persoalan perilaku menyimpang seperti LGBT sudah berada dalam tahap yang sangat meresahkan dan membutuhkan perhatian dari seluruh elemen.
"Yang pasti, LGBT ini sangat mengkhawatirkan semua pihak. Salah satu upaya niniak mamak tentu bermusyawarah untuk menyikapi hal tersebut, sesuai dengan arahan Bapak Kapolres sewaktu temu ramah dengan Ketua KAN beberapa hari yang lalu," ujar Nurhamdi.
Benteng Utama dari Rumah Tangga dan Kaum
Pimpinan DPRD yang juga merupakan tokoh adat bergelar Datuk ini menekankan bahwa strategi pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan aparat keamanan, melainkan harus dimulai dari unit terkecil di masyarakat. Menurutnya, pemangku adat dan tokoh masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan.
"Pencegahannya harus dimulai dari rumah tangga dan kaum, melibatkan pemangku adat, niniak mamak, serta tokoh-tokoh adat nagari," tambahnya.
Didorong Menjadi Pernag hingga Perda
Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif dan memiliki kekuatan yang mengikat, Nurhamdi menjelaskan bahwa hasil dari musyawarah bersama para tokoh adat ini nantinya akan diformulasikan ke dalam bentuk regulasi resmi.
Ada dua tahapan payung hukum yang tengah dipersiapkan:Peraturan Nagari (Pernag): Hasil musya- warah tokoh adat akan dijadikan rujukan utama untuk melahirkan aturan di tingkat nagari.Peraturan Daerah (Perda): Jika memungkinkan secara konstitusi, aturan ini akan didorong ke tingkat kabupaten untuk disahkan menjadi Perda.
"Aturan ini nantinya jadi rujukan ke nagari untuk dijadikan Pernag, dan bila perlu, jika memungkinkan, diangkat menjadi Perda sebagai payung hukumnya. Hal ini penting agar langkah positif dan tindakan tegas di lapangan bisa diambil secara sah," pungkas Nurhamdi Zahari. Dt. I. M. Nan Bapayuang Ameh. (Juned)
Tags:
Tanah Datar
