![]() |
| Dua orang tersangka yang diduga terlibat penggelapan sepeda motor rental duduk terikat di halaman Unit Binmas Sek Koto Tangah, didampingi petugas dan pemilik barang bukti. Foto: dirwansah |
Lansaninews.com, Agam – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap dua pria berinisial FS (32), warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, dan Z (42), warga Andalas, Kecamatan Padang Timur, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga Agam.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka sebelumnya berinisial RRA.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika RRA merental sepeda motor milik korban bernama Rina di kawasan Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap RRA, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada FS. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Kota Padang tanpa perlawanan," kata AKP Rinto, Jumat (24/7/2026).
Dalam pemeriksaan, FS mengakui telah membantu menjual sepeda motor milik korban. Ia menyebut kendaraan tersebut dijual oleh RRA kepada Z melalui perantara seorang perempuan bernama Anita dengan harga Rp3 juta.
Dari transaksi tersebut, FS mengaku menerima imbalan sebesar Rp400 ribu. Sementara Anita tidak memperoleh keuntungan karena hanya berperan memperkenalkan kedua pihak.
Berdasarkan keterangan FS, polisi kemudian mengamankan Anita untuk dimintai keterangan. Dari pengakuannya, diketahui bahwa sepeda motor tersebut berada di tangan Z yang saat itu sedang menjalani penahanan di Polresta Padang terkait perkara lain.
Tim Satreskrim Polres Agam selanjutnya mendatangi rumah tahanan Polresta Padang untuk memeriksa Z. Kepada penyidik, Z mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang perempuan bernama Fitri yang berdomisili di Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fitri dan berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang merupakan milik korban. Fitri mengaku membeli kendaraan tersebut dari Z dengan harga Rp5 juta.
AKP Rinto mengungkapkan, Z juga mengakui telah membuat STNK dengan nomor polisi berbeda dari identitas kendaraan yang sebenarnya karena saat membeli motor tersebut, kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen STNK.
"Setelah membuat STNK dan nomor polisi baru, tersangka kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada Fitri seharga Rp5 juta," ujarnya.
Saat ini, tersangka FS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka Z masih menjalani proses hukum di Polresta Padang dalam perkara lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Dirwansah

0 Komentar