Lansaninews.com, Padang – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan pentingnya penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait perlindungan hak-hak tersangka dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Hinca saat bertemu dengan keluarga, tim kuasa hukum BSN, serta sejumlah awak media di Padang. Pertemuan tersebut digelar untuk membahas proses hukum yang tengah dihadapi BSN dan memberikan pandangan terkait penerapan hukum acara pidana.
Menurut Hinca, KUHAP yang baru menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan pertimbangan hukum yang jelas. Ia menyebut aparat penegak hukum tidak boleh lagi menerapkan pola penanganan perkara dengan menangkap terlebih dahulu sebelum memperoleh dasar pembuktian yang memadai.
Dalam kesempatan itu, Hinca menilai perkara yang menjerat BSN lebih dekat pada persoalan restrukturisasi kredit yang bersifat bisnis daripada tindak pidana korupsi. Namun demikian, ia mengakui bahwa status tersangka yang telah ditetapkan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Melakukan penahanan terhadap seseorang tanpa dasar bukti yang kuat tentu tidak adil. BSN telah menjalani penahanan selama 40 hari. Bahkan sempat muncul penyebutan sebagai DPO, padahal menurut saya istilah tersebut tidak tepat karena yang bersangkutan justru berupaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Hinca.
Ia menjelaskan, melalui pengawasan dan pendampingan yang dilakukan sesuai koridor hukum, BSN akhirnya memperoleh pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Dorong Perubahan Pola Pikir Penegak Hukum
Hinca juga menyoroti pentingnya perubahan pola pikir aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP yang baru. Ia mengakui proses adaptasi dari sistem lama menuju sistem yang lebih menjamin keseimbangan hak antara tersangka, penasihat hukum, dan aparat penegak hukum bukanlah hal mudah.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat merupakan bagian dari tugas Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya meminta Kejaksaan Negeri Padang menghormati lembaga-lembaga negara lainnya. Penggunaan kewenangan harus tetap berada dalam koridor hukum. Tugas kami adalah melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.
Hinca menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan tersebut semata-mata didorong oleh kepentingan penegakan keadilan, bukan kepentingan politik. Ia juga berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat disajikan secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai perkara yang sedang berlangsung.
“Kehadiran saya murni untuk memastikan prinsip keadilan berjalan. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya tidak dipotong-potong agar publik dapat memahami persoalan secara menyeluruh,” pungkasnya. Wati

0 Komentar