Respons Fenomena Sosial, Polres Tanah Datar Rangkul Ulama dan Niniak Mamak Pertegas Benteng Moral


LANSANINEWS.COM TANAH DATAR 
– Di tengah dinamisnya tantangan zaman dan pergeseran nilai sosial, sebuah langkah preventif yang berani diambil di Kabupaten Tanah Datar. Menyadari bahwa penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri dalam menjaga moralitas publik, Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar secara resmi menggandeng dua pilar kultural terbesar di daerah tersebut: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

​Sinergi trilateral ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung khidmat di Ruang Kerja Kapolres Tanah Datar pada Rabu (24/06/2026).

​Langkah taktis ini menjadi komitmen bersama untuk melakukan pembinaan terhadap generasi muda, memperkuat penetrasi nilai adat dan agama, sekaligus menindak tegas maraknya perilaku menyimpang, termasuk fenomena LGBT, di wilayah Luhak Nan Tuo.

​Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh para pemegang kebijakan kunci, yakni:
​AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (Kapolres Tanah Datar)
​H. Aresno Datuk Andomo, S.Ag. (Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar)
​Yendri Junaidi (Ketua Umum MUI Kabupaten Tanah Datar)
​AKP Asrol Hendra, S.H., M.H. (Kabag Ops Polres Tanah Datar)
​AKP Dhailalul Khairat (Kasat Intel Polres Tanah Datar)
​AKP Rudi Hartono, S.H. (Kasubbagkerma Polres Tanah Datar). 

​Membedah Urgensi Kerja Sama: Menghalau Penyakit Masyarakat
​Dokumen kesepakatan yang ditandatangani oleh ketiga instansi tersebut bukanlah sekadar lembaran seremonial belaka. Di dalamnya tertuang peta jalan (roadmap) yang jelas mengenai bagaimana hukum negara, hukum adat, dan hukum agama berkolaborasi di lapangan.

​Terdapat empat poin krusial yang menjadi target utama dari implementasi MoU ini:
​Restorasi Sinergi Tiga Pilar: Menyatukan persepsi dan gerakan antara aparat penegak hukum, lembaga adat (niniak mamak), dan otoritas keagamaan (ulama). Ketiganya akan menjadi perisai bersama dalam membentengi ketertiban sosial.

​Revitalisasi Karakter Pemuda: Mengintervensi pola pembinaan generasi muda melalui kurikulum informal berbasis pendidikan adat yang luhur serta pendalaman agama yang komprehensif agar tercipta karakter remaja yang kokoh.

​Pemberantasan Penyakit Masyarakat secara Sistemik: Menghadirkan langkah nyata dan terpadu dalam mengantisipasi serta menghentikan perilaku yang meresahkan ketenteraman warga. Fokus pembersihan diarahkan pada praktik perjudian, peredaran narkoba, prostitusi, konsumsi minuman keras, aksi tawuran antarkelompok, hingga penyebaran perilaku menyimpang LGBT.

​Ketahanan Kamtibmas yang Berkelanjutan: Membangun sistem deteksi dini dan penyelesaian masalah sosial di tingkat bawah secara konsisten demi menjamin stabilitas keamanan jangka panjang.

​Menjaga Marwah Filosofi Ranah Minang
​Seluruh rangkaian agenda penandatanganan perjanjian ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh rasa optimisme. Respons positif pun mengalir dari berbagai tokoh masyarakat yang menilai bahwa sinergi ini sudah lama dinantikan untuk membendung arus pengaruh negatif modernisasi.

​Melalui legalitas formal MoU ini, kolaborasi antara institusi kepolisian, niniak mamak yang memegang teguh adat, serta ulama sebagai penjaga moral agama, diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan paling solid. 

Langkah ini dinilai sebagai perwujudan nyata untuk mempertahankan sekaligus membumikan kembali filosofi luhur Minangkabau: Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah Allah) di bumi Kabupaten Tanah Datar. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama