Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menggulung seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Sikat Singgalang 2026. Tersangka ditangkap terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., pada Kamis dini hari (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Terduga pelaku diketahui berinisial M (49), seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, warga Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka diamankan petugas di rumah kediamannya tanpa perlawanan berarti.
"Benar, dini hari tadi personel kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial M yang merupakan TO Ops Sikat Singgalang 2026. Penangkapan ini berdasarkan bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, serta petunjuk barang bukti di lapangan," ujar IPTU Muhammad Iqbal, Kamis (25/6).
Kronologi Aksi Pencurian
Kasus pencurian dengan pemberatan ini awalnya dilaporkan terjadi pada Sabtu siang, 9 Mei 2026 silam, sekitar pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku melancarkan aksinya di kawasan Perum Rizano, Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Usai menerima laporan dari korban dengan nomor laporan LP/B/85/V/2026/SPKT/POLRES TANAH DATAR, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Setelah seluruh administrasi penyidikan lengkap, termasuk Surat Perintah Penangkapan, tim buru sergap langsung melakukan eksekusi penangkapan.
Sita Motor hingga Elektronik
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil disita petugas:
1 unit Sepeda Motor Honda Supra
1 unit TV merk LG
3 unit Speaker merk Polytron
1 unit Tabung Gas 3 Kg
1 unit Setrika Philips warna putih
1 unit Magic Com merk Yong Ma
Saat ini, terduga pelaku M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Juned)
Tags:
Tanah Datar
