Lansaninews.com-Jakarta
Perjuangan DPD RI untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan memasuki babak penting. Dalam Rapat Kerja Tripartit bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (25/6/2026), seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan target penyelesaian paling lama tiga masa sidang.
RUU Daerah Kepulauan selama ini diperjuangkan DPD RI sebagai instrumen untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kepulauan, mulai dari keterbatasan konektivitas, tinggi nya biaya transportasi dan logistik, keterbatasan pelayanan publik, hingga rendahnya kapasitas fiskal daerah. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyebut hasil rapat hari ini menjadi langkah penting dalam perjuangan panjang DPD RI mengawal aspirasi masyarakat kepulauan. Menurutnya, kesepakatan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah menunjukkan semakin kuatnya ke sadaran bersama akan pentingnya menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.
“Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pem bahasan berikutnya. Pemerintah pada prinsipnya juga menyetujui dengan beberapa catatan untuk koor dinasi internal. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” ujar Andi.
Andi menilai, baik DPR RI atau pemerintah sepakat bahwa kebutuhan akan RUU Daerah Kepulauan semakin mendesak karena masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai persoalan men dasar. Mulai dari transportasi yang sulit, akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang belum merata, hingga keterbatasan infrastruktur dasar yang berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat.
“Melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan akan muncul instrumen afirmatif yang memungkinkan percepatan pembangunan daerah kepulauan, termasuk melalui dukungan pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tantangan wilayah kepulauan,” jelasnya.
Senator dari Kalimantan Timur ini juga menjelaskan bahwa selain menyepakati kelanjutan pembahasan RUU tersebut, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah juga telah menyepakati jadwal pembahasan lanjutan sebagai bagian dari percepatan proses legislasi. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dalam waktu yang lebih terukur.
“Kami menyambut baik komitmen tersebut. Targetnya paling lambat tiga masa sidang sudah selesai, bahkan kami berharap bisa tuntas dalam dua masa sidang,” kata Andi.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo , menegaskan bahwa semangat utama RUU tersebut adalah menghadirkan keadilan dan pemerataan pem bangunan bagi masyarakat kepulauan yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai keterbatasan akibat karakteristik geografis wilayahnya.
“Spirit utama RUU ini adalah keadilan dan pemerataan pembangunan. Ini merupakan bentuk pengharga an negara kepada masyarakat daerah kepulauan yang selama ini berkontribusi menjaga keutuhan Indonesia ,” ujarnya.
Menurut Graal, Indonesia selama ini telah mengakui dirinya sebagai negara kepulauan, namun berbagai kebijakan pembangunan belum sepenuhnya memberikan perhatian yang setara terhadap kebutuhan daerah-daerah kepulauan. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk memasti kan pembangunan nasional lebih mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan juga disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Salah satu dukungan muncul dari perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Sudin, yang menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam agenda pembangunan nasional.
“Pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh lagi menjadi bagian yang tertinggal dari agenda pem bangunan nasional. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kon disi keuangan negara, karakteristik daerah, serta kebutuhan khusus setiap wilayah agar percepatan pem bangunan yang berkeadilan dan inklusif dapat terwujud,” ujar Sudin.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Gerindra Alimudin Kolatlena menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.
"RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berbicara tentang otonomi daerah, tetapi juga menjadi wujud keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah lainnya," ungkap Alimudin.
Pemerintah juga menyambut baik inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Pe merintah menilai pengaturan yang lebih spesifik diperlukan agar pembangunan di daerah kepulauan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.( siaran PersP
Tags:
DPD RI
