Dugaan Pencabulan di Sungai Tarab Tanah Datar: Pimpinan Yayasan Duafa Ditangkap Polisi


LANSANINEWS.COM TANAH DATAR
 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Kali ini, seorang pimpinan yayasan kaum duafa sekaligus pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, diringkus polisi.

​Pria berinisial RS (33) tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap salah satu santri laki-lakinya. Ironisnya, terduga pelaku diketahui sudah memiliki keluarga. Saat ini, RS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanah Datar.

​Kronologi Terungkapnya Aksi Pelaku
​Berdasarkan data yang dihimpun, aksi bejat tersebut diduga dilancarkan pelaku pada Selasa, 3 Februari 2026 lalu.
​Identitas Korban: Seorang santri laki-laki berusia 14 tahun.
​Status Korban: Masih aktif sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) setempat.

​Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan tidak senonoh tersebut langsung melaporkan sang pimpinan yayasan ke pihak berwajib.

​Polisi Bergerak Cepat, Berkas Sudah Tahap I
​Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap RS. Langkah cepat ini diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kelancaran proses penyidikan.

​Kepada awak media pada Sabtu (29/5/2026), Iptu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sudah berjalan secara progresif.

​"Sekarang terduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses pemeriksaan. Proses perkara sudah masuk Tahap I pada tanggal 29 Mei kemarin, selanjutnya proses penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Iqbal.

​Saat ini, pihak penyidik masih mendalami motif pelaku dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Kepolisian juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS bakal menghadapi jeratan hukum yang berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya:
​Pasal 414 ayat (1) huruf b Jo 415 huruf b Jo 473 ayat (3) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
​Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Jika terbukti bersalah di pengadilan, pimpinan pondok tahfiz ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama