Sinergi Polres dan Pemkab Tanah Datar, Pastikan Distribusi BBM Subsidi di Batusangkar Tepat Sasaran



LANSANINEWS.COM BATUSANGKAR
 – Antrean kendaraan yang mengular di sekitar area pengisian bahan bakar menjadi pemandangan yang kerap memicu keresahan warga akhir-akhir ini. Merespons isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar tersebut, aparat penegak hukum di Tanah Datar tidak tinggal diam.

​Langkah taktis langsung diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), petugas bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) berskala besar ke dua titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Batusangkar,  Jumat (29/05/2026) 

​Dua lokasi yang menjadi sasaran utama penyisiran petugas kali ini adalah SPBU Parak Juar dan SPBU Simpang Kiambang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah permainan di balik pasokan energi untuk masyarakat.

​Sinergi Lintas Instansi di Lapangan
​Operasi yang digelar secara mendadak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H. Menyadari pengawasan BBM memerlukan pengawalan dari hulu hingga ke hilir, kepolisian menggandeng instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

​Di lokasi sidak, tampak hadir mendampingi jalannya pemeriksaan:
​Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas KUKMP Tanah Datar, Nanda Jayusman, S.STP
​Analis Perdagangan Dinas KUKMP, Yurnalis
​Perwakilan Dinas Nakerin Kabupaten Tanah Datar, Jumadi
​Beserta jajaran personel operasional Satreskrim Polres Tanah Datar.

​Kehadiran tim gabungan ini membuat aktivitas di kedua SPBU tersebut langsung di bawah pengawasan ketat. Petugas memeriksa satu per satu kendaraan yang mengantre serta memantau langsung proses pengisian di nosel Solar.

​Fokus Memutus Mata Rantai Modus "Lansir"
​Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap jeritan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Solar dalam beberapa waktu terakhir. 

Tim gabungan ingin melihat secara riil bagaimana proses pendistribusian di lapangan.
​Fokus utama dalam pengawasan intensif ini adalah mendeteksi dan mencegah praktik "lansir" BBM bersubsidi yang kerap merugikan konsumen berhak. Berdasarkan evaluasi berkala, modus operandi yang paling sering ditemukan di lapangan meliputi:

​Pembelian Menggunakan Jeriken: Mengisi Solar dalam volume besar menggunakan jeriken tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi yang sah.
​Modifikasi Tangki Kendaraan: Pengisian berulang kali oleh kendaraan tertentu yang tangki bahan bakarnya telah diubah atau dirakit secara ilegal agar mampu menampung kapasitas di luar standar pabrikan.

​"Kegiatan ini bertujuan untuk memantau langsung bagaimana penyaluran BBM di lapangan. Untuk saat ini, kami belum melakukan tindakan hukum (penindakan), melainkan baru sebatas memberikan imbauan dan peringatan keras kepada pihak pengelola maupun konsumen," ujar Iptu Muhammad Iqbal tegas.

​Komitmen Jaga Hak Masyarakat, Sanksi Hukum Menanti
​Langkah persuasif yang diambil hari ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal ketersediaan energi bagi masyarakat luas, sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik ilegal yang merugikan publik.

​Pihak Polres Tanah Datar bersama Dinas KUKMP dan Dinas Nakerin pun telah memberikan peringatan keras kepada para operator dan manajemen SPBU. Mereka diminta untuk jauh lebih selektif, memperketat penggunaan digital barcode, dan mematuhi segala regulasi yang berlaku dalam penyaluran BBM bersubsidi.

​Meski sidak kali ini masih berupa imbauan, pihak kepolisian memberikan catatan garis keras bagi para spekulan. Jika di kemudian hari masih ditemukan adanya unsur kesengajaan, kongkalikong, atau praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah hukum Tanah Datar, hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.

​Aparat memastikan tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan menyeret para pelaku ke meja hijau sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama