Mobil Rental Dibawa Kabur ke Payakumbuh, Satreskrim Polres Tanah Datar Serahkan Barang Bukti ke Korban


LANSANINEWS.COM TANAH DATAR 
– Satreskrim Polres Tanah Datar sukses mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga Malana Ponco. Mobil yang sempat raib sejak Desember 2025 tersebut kini telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

​Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH kepada korban, Adira Devi Anisa, di kediamannya pada Jumat (27/02/2026).

​Modus Rental Proyek, Pelaku Kini DPO
​Kasus ini bermula pada 21 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial B warga Parak Juar, Batusangkar, melancarkan aksinya dengan modus menyewa mobil untuk urusan proyek.

​"Awalnya urusan rental ini berjalan lancar. Namun, pada tanggal 21 Desember, terduga pelaku membawa kabur mobil tersebut hingga akhirnya kami temukan di wilayah Payakumbuh," ujar AKP Surya Wahyudi saat memberikan keterangan.

​Saat ini, terduga pelaku R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

​Penyerahan Barang Bukti di Lima Kaum
​Suasana haru mewarnai penyerahan mobil  Toyota Avanza warna hitam beserta surat-surat kendaraannya. Penyerahan di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum ini turut disaksikan oleh:
​Devi Yanti (Kepala Jorong Malana Ponco)
​Masril (Kakak korban)

​Meskipun mobil sudah kembali ke tangan pemilik, AKP Surya Wahyudi menegaskan bahwa status kendaraan tersebut masih dalam proses penyelidikan sebagai barang bukti hukum.

​Himbauan Pihak Kepolisian
​Pihak Polres Tanah Datar meminta terduga pelaku B untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

​"Kami mengimbau terduga pelaku untuk kooperatif dan secepatnya menyerahkan diri. Kami tetap membuka peluang untuk mengedepankan upaya hukum Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara ini," pungkas Kasat Reskrim. (Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama