Respons Tegas Laporan Warga, Tim SK4 Tanah Datar Ciduk 17 Remaja di Kos-kosan Limakaum

Lansaninews,comTanah Datar 
-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Tim Satuan Kerja Ketenteraman dan Ketertiban Kabupaten (Tim SK4) bertindak cepat menertibkan dua rumah kos di Nagari Limakaum menyusul laporan yang masuk dari masyarakat dan Wali Jorong Kubu Rajo.

Operasi penertiban ini telah dilaksanakan dua kali, dimulai sejak 25 Oktober 2025 dan puncaknya pada Senin tanggal 17 November 2025 pukul 23.00 WIB.

​Dalam rilis pers resminya pada Selasa (18/11/2025), Koordinator Tim SK4, yang juga Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Elfiardi, SH, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan personil dari Kodim 0307, Polres Tanah Datar, dan Dinas Kesehatan.

​"Dari dua kali operasi penertiban yang dilakukan, total 17 pelanggar usia remaja berhasil dijaring karena terbukti melanggar Perda Trantibum," ungkap Elfiardi.

​Rincian Pelanggaran Perda dan Norma Adat
​Elfiardi merincikan, pada operasi pertama di akhir Oktober, tim menjaring 6 pria dan 4 wanita dari kos milik "Td". Kemudian, pada operasi Senin malam (17/11), 2 pria dan 5 wanita kembali ditertibkan dari kos milik "SNS" (42) yang lokasinya berdekatan.

​Pelanggaran utama yang ditemukan di kedua lokasi tersebut adalah membiarkan pasangan bukan suami-istri berada dalam satu ruangan, melanggar Pasal 29 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum.

​"Aktivitas pasangan muda-mudi di kos-kosan ini dinilai mencolok dan sangat tidak sesuai dengan norma-norma adat istiadat yang berlaku di nagari setempat," tegasnya.

​Pemeriksaan Kesehatan dan Sanksi Pembinaan
​Mengingat mayoritas pelanggar pada penertiban kedua adalah anak di bawah umur, Satpol PP mewajibkan orang tua mereka hadir.

​Rahmadi Adriyantes, SE, selaku Kasi Penegak Perda, menyampaikan bahwa pihak Pemda menawarkan solusi pembinaan di Panti Andam Dewi Aro Suka Solok bagi orang tua yang kesulitan mengawasi puteri mereka. Namun, dari lima pelanggar di bawah umur, hanya satu orang tua yang menerima tawaran pembinaan tersebut.

​Sementara itu, personil Dinas Kesehatan yang tergabung dalam Tim SK4 langsung melakukan pemeriksaan medis setibanya para remaja di kantor Satpol PP. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan mereka negatif dari penyakit tertentu.

​Penyidik Satpol PP, Efrizal, SE, memutuskan untuk menerapkan tindakan non yustisial. Para pelanggar diwajibkan membuat surat perjanjian sebagai sanksi untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda dan norma sosial tersebut.

​Tim SK4 sendiri adalah tim gabungan yang dibentuk atas prakarsa Bupati Eka Putra, SE, MM, bersama Forkopimda pada pertengahan tahun 2025, dengan misi menciptakan suasana yang tenteram dan tertib di tengah masyarakat. (Rel/Juned) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama