Lansaninews.com-Tanah Datar
Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar merilis keberhasilan operasi penangkapan kurir narkoba dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Tanah Datar pada Kamis (20/11/2025).
Operasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar dan menangkap tiga orang tersangka. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Kompol Yulandi, S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika menggunakan mobil pikap pada Rabu malam, 19 November 2025.
Tim khusus Satresnarkoba, yang dikenal sebagai Tim Tarantula, segera melakukan penyisiran. Puncaknya, sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. Mobil Mitsubishi Colt T120 SS hitam bernopol BA 9227 LW yang dikemudikan para pelaku kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.
Bukti 27 Paket Ganja Disembunyikan
Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat menunjukkan adanya satu karung goni besar yang berisi 27 paket ganja kering. Paket-paket tersebut dibungkus rapat dengan lakban cokelat dan ditutupi oleh terpal biru untuk mengelabui petugas.
Tiga pemuda yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial:
R (29 tahun)
G (22 tahun)
A (20 tahun)
Ketiganya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka.
Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup
Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120, empat unit telepon genggam (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme), dua karung goni, dan terpal biru.
Kompol Yulandi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2).
"Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup," tegas Wakapolres.
Kompol Yulandi juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. “Setiap laporan dari masyarakat sangat berarti. Kami bergerak cepat, dan malam itu Tim Tarantula berhasil menghentikan potensi kerusakan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Datar masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok dan jalur distribusi ganja yang lebih luas. (**/Juned)
Tags:
Tanah Datar
