Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Agam, mengamankan 20 warga yang melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, Selasa (14/9).
Sekretaris BPBD Agam, Hardoni mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar no 6 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Kegiatan kami laksanakan di Pasar Serikat Lasi, Kecamatan Canduang, dengan melibatkan Anggota BPBD, Satpol PP Dishub Agam, TNI dan Polri,” ujarnya.
Dikatakan, saat operasi berlangsung, pihaknya mendapati sebanyak 20 warga yang melanggar prokes, dan tidak memakai masker.
Ke 20 warga tersebut, mendapatkan sanksi administratif, berupa denda dan sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum,” ujarnya.
Dijelaskan, dari 20 warga tersebut, 19 orang diantaranya diberikan sanksi sosial, dan 1 warga membayar denda.
Dengan sanksi tersebut, semoga dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, dan dapat menumbuhkan kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan saat melakukan aktifitas di luar rumah,” harapnya. ( Ap Kari /Ls )
Tags:
Agam