Satgas Tim Covid-19 Pengendalian Kabupaten Agam, lanxarkan operasi razia penegakkan prokes. Jegiat an ini dilaksanan dalam rangka pengurangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Agam, Senin ( 13/9 )
Tim operasi Yustisi diwilayah Kecamatan Tanjung Mutiara. Aksi ini dilakukan bertujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi, administrasi sanksi sosial, dengan sasaran tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, pasar, mobile ke nagari-nagari yang ada di Kecamatan Tanjung Mutiara.
Hasil operasi, terjaring 55 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi sosial perorabgan, jelas Koordinator Operasi Kabid KL Syafrizal, SH.MHUnsur yang terlibat dalam operasi ini, BPBD Kab. Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, TNI, Polri,jelasnya.( Ap Kari/ Ls )
Tags:
Agam