Bupati Agam ,Terbitkan 512 Sertifikat Tanah, Semoga Sengketa Tanah Bisa Diatasi

Lansani News com –Agam
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbitkan 512 sertifikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Agam tahun ini.Senin (13/12), Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima, di aula SMKN 1 Ampek Angkek.

Selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah,” ujar Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman.Dengan telah diterimanya sertifikat ini, diharapkannya jadi hal yang menguntungkan bagi masyarakat terutama dalam penyelesaian sengketa tanah.

Karena persoalan tanah adalah masalah krusial yang sering terjadi di tengah masyarakat, sehingga kita berharap sertifikat ini dapat mengatasi permasalahan tersebut,” sebutnya.Tidak hanya itu, sertifikat juga bisa digunakan sebagai jaminan jika masyarakat ingin melakukan pinjaman ke Bank.

Apalagi Bupati Agam sudah melakukan kerjasama dengan Bank Nagari, terkait permodalan bagi pelaku usaha.Kita sangat mendukung masyarakat buka usaha, yang dapat jadi sumber penghasilan tambahan keluarga,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Agam, Yunaldi menyebutkan, 512 sertifikat itu diterbitkan untuk tiga nagari, dari 9.000 bidang tanah yang dipetakan.Ketiga nagari itu seperti Nagari Ampang Gadang se banyak 245 sertifikat, Nagari Biaro Gadang 238 sertifikat dan Nagari Bukik Batabuah 29 sertifikat.

Meski baru 512 sertifikat yang diterbitkan, tapi sisanya sudah terpetakan dan telah diketahui letak dan luas nya. Jika masyarakat sudah melengkapi alas haknya, maka sisanya itu bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya,” terangnya.

Yunaldi berharap, 2024 tanah di Kabupaten Agam sudah tersertifikatkan, minimal terpetakan sesuai target dari Kementerian ATR/BPN.Namun, katanya, ada beberapa hal yang perlu diluruskan, karena ada image masyarakat bawa pajak mahal setelah tanah disertifikatkan, tapi mereka tidak menyadari harga tanah bisa naik setelah ada sertifikat.

Kemudian kita juga menyadari kekhawatiran ninik mamak jika yang disertifikatkan adalah tanah pusako tinggi, padahal Kementerian ATR/BPN sudah punya solusi untuk atasi kekhawatiran itu. 
 ( Ap Kari/Ls )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama