Bupati Nisel Didampingi Pj.Sekda Serahkan SK Kepada 352 Orang PPPK Paruh Waktu Di kepulauan Batu

Lansaninews.com-Nias Selatan|
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perjanji an Kerja (SPK) perpanjangan kepada 352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh- Waktu Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kepulauan Batu di Aula Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Pulau Tello, Selasa (3/11/2026).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan, Emanuel Harapan Telaumbanua, S.H., M.H., melaporkan bahwa 352 penerima SK dan SPK per panjangan tersebut terdiri atas 156 tenaga guru, 105 tenaga kesehatan, serta 91 tenaga teknis.

Masa berlaku Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan selama 1 (satu) tahun anggaran dan dilakukan perpanjangan pada setiap tahunnya.

Dalam arahannya, Bupati Sokhiatulo Laia memberikan ucapan selamat kepada seluruh tenaga PPPKParuh Waktu di Dapil 6 Kepulauan Batu yang telah menerima penyerahan SK dan SPK perpanjangan tersebut. Bupati mengimbau seluruh pegawai untuk menjadikan kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah sebagai dorongan untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK dan SPK perpanjangan ini membawa konsekuensi tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara nyata. Seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu diminta untuk- senantiasa mengedepankan disiplin, kejujuran, dan loyalitas dalam menjalankan tugas di wilayah penem- patan masing-masing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil VI, yaitu Amoni Zega, Lulu Zatulo Sarumaha, dan Mawarni Lase. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan- Amsarno S. Sarumaha, S.H., M.H., CGCAE, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para Camat se-Kepulauan Batu, unsur Forkopimcam Pulau-Pulau Batu, serta para penerima SK PPPK Paruh Waktu.

Penyerahan SK dan SPK perpanjangan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam menjamin kepastian kerja aparatur sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis di wilayah Kepulauan Batu.(Marinus Notarius Wau)

Posting Komentar

0 Komentar