Anggota DPRD Dapil III Nisel Fraksi PDI Perjuangan Yunus Ishak Halawa menggelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di SMK Negeri 1 Lolomatua

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Yunus Ishak Halawa, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021Foto : Marinus N Wau)

Lansaninews.com  Nias Selatan 
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil III, Yunus Ishak Halawa, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Negeri 1 Lolomatua pada 6–8 Oktober 2026.

​Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pendidik, peserta didik, serta warga dari delapan kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) III, yaitu Kecamatan Lolowau, Lolomatua, Hilimegai, Huruna, Onohazumba, Hilisalawa’ahe, O’o’u, dan Uluinoyo. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait regulasi perlindungan hukum sekaligus mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

​Dalam pemaparannya, Yunus Ishak Halawa menegaskan bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan masyarakat memerlukan kolaborasi seluruh pihak.

​"Satu kepedulian hari ini bisa menyelamatkan satu kehidupan. Hentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, dan ciptakan ruang yang aman serta sejahtera karena melindungi adalah tanggung jawab bersama," ujar Yunus.

​Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani bersuara dan berperan aktif dalam melawan segala bentuk kekerasan di lingkungan masing-masing.

​Melalui kegiatan ini, masyarakat di Dapil III diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif sehingga lingkungan sekolah maupun pemukiman warga menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan. (Marinus N Wau)

Posting Komentar

0 Komentar