TNI AL Gagalkan Dugaan TPPO di Karimun, Seorang Pria Diamankan

Terduga pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), DA (37), warga Purwokerto Selatan, yang diamankan Tim Pengamanan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/9/2026). (Foto: Andi)



Lansaninews.com, Karimun – Tim Pengamanan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (2/9/2026).

Pria berinisial DA (37), warga Purwokerto Selatan, Jawa Tengah, diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat berada di area pelabuhan. Kecurigaan tersebut mendorong tim pengamanan melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan praktik penipuan dan eksploitasi tenaga kerja terhadap tujuh orang anak buah kapal (ABK) KM Bintang Terang. Ketujuh korban masing-masing berinisial RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang, dan AS (37) asal Karanganyar.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka direkrut untuk bekerja di kapal penangkap cumi dengan janji kontrak kerja selama empat bulan. Selain itu, para korban dijanjikan uang pinjaman di awal sebesar Rp6 juta hingga Rp7 juta.

Namun setelah tiba di Tanjung Balai Karimun, para korban mengaku masa kerja yang semula dijanjikan empat bulan berubah menjadi delapan hingga sepuluh bulan. Tidak hanya itu, identitas pribadi berupa KTP juga diduga ditahan oleh terduga pelaku sehingga para korban tidak dapat meninggalkan pekerjaan tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DA. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon seluler, satu tas selempang, sejumlah dokumen identitas, kartu pers, kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya, kwitansi administrasi pembayaran, tiket kapal PELNI berbagai rute, serta uang tunai dalam mata uang asing berupa Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Riyal Arab Saudi.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau korban lain yang terkait dengan dugaan praktik perdagangan orang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat modus perekrutan tenaga kerja sektor perkapalan dengan iming-iming penghasilan dan kontrak kerja yang tidak sesuai kerap dimanfaatkan untuk mengeksploitasi pekerja. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki kejelasan kontrak maupun legalitas perusahaan perekrut. ( Andi)

Posting Komentar

0 Komentar