![]() |
| Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial FS (29) yang diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh, Sabtu (5/9/2026) dini hari. (Foto: Yusra) |
Lansaninews.com, Payakumbuh — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Saluang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kota Payakumbuh, pada September 2024 akhirnya berhasil diungkap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial FS (29) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. FS diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak laporan diterima polisi. Petugas mendalami sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan," kata Andrio, Sabtu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FS diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi menduga terdapat satu pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pencarian.
Selain itu, penyidik juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh terduga pelaku.
"Kendaraan yang diduga hasil curian masih dalam proses pencarian. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya," ujarnya.
Andrio menegaskan, meskipun kasus tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, penyidik tetap berupaya mengungkap perkara hingga menemukan titik terang.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan FS menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti meski membutuhkan waktu dan proses penyelidikan yang panjang.
Saat ini, FS telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ( Yusra)

0 Komentar