![]() |
| Petugas kepolisian meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Foto: Reka) |
Kasus tersebut terungkap setelah adanya kecurigaan dari salah seorang kerabat ibu korban yang mendengar informasi bahwa korban kerap mendapatkan ancaman dari tersangka. Informasi itu kemudian disampaikan kepada ibu korban, yang selanjutnya mencoba menggali keterangan langsung dari anaknya.
Setelah mendapat dorongan dan pendampingan dari keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya. Korban mengaku selama bertahun-tahun memilih diam karena takut terhadap ancaman yang diduga diberikan oleh tersangka.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim AKP Susilo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Desember 2022 hingga tahun 2025.
“Korban mengaku mengalami perbuatan tersebut berulang kali. Selama ini korban tidak berani melapor karena merasa takut akibat ancaman dari pelaku,” kata AKP Susilo.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban menyebut dugaan kekerasan seksual itu terjadi sekitar 15 kali. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan RK sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti guna mendukung proses hukum.
Polres Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Reka)
.jpg)
0 Komentar