Lansaninews.com,Payakumbuh
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial HEN (43) yang diduga mencuri telepon genggam milik warga di Jorong Koto Kaciak, Nagari Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Terduga pelaku diamankan pada Rabu (2/9/2026), sehari setelah peristiwa pencurian dilaporkan terjadi. Penangkapan dilakukan di kawasan Jorong Koto Kaciak setelah polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan handphone saat berada di dalam rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan tongkat panjang yang biasa dipakai untuk memetik buah alpukat guna mengambil handphone korban yang berada di dalam kamar.
“Pelaku diduga memanfaatkan tongkat tersebut untuk menarik handphone korban dari luar jangkauannya,” kata Andrio, Kamis (3/9/2026).
Saat aksi berlangsung, korban sempat terbangun dan menyadari keberadaan pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa handphone yang berhasil diambil.
Mendapat laporan kejadian itu, Tim URC Satreskrim Polres Payakumbuh segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Andrio.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andrio menegaskan, jajarannya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya. ( Yusra)

0 Komentar