Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FR (26), warga Jorong Maur, Nagari Talang Maur, dan MA (46), warga Jorong PKB, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.
Pengamanan dilakukan personel Polsek Guguk yang dipimpin Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal, S.H., M.H., pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Guguk bersama Aiptu Bainur, Briptu Efri Yadi, dan Briptu Rudi Julia Chandra bergerak se telah menerima laporan terkait dugaan pencurian yang meresahkan sebagian masyarakat di Nagari Talang Maur.
Berdasarkan laporan tersebut, kedua pria itu diduga mengambil besi pagar milik warga. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,"kata Kapolsek,senin 22 September 2026.
Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebihl anjut Setelah diamankan, FR dan MA dibawa ke Rumah Tahanan Mako Polsek Guguk untuk penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kedua pria yang diamankan masih berstatus terduga. Karena itu, proses hukum terhadap keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"tutupnya.
Sementara,Wali Jorong Talang Maur, Ikal Fitra, mengapresiasi respons cepat Polsek Guguk dalam me nindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut Ikal, respons cepat kepolisian turut mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap ke dua pria yang diamankan.
“Jorong sudah melapor ke Polsek Guguk dan polisi dengan cepat datang menjemput. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Guguk,” ujar Ikal.Ia juga menyebut situasi saat pengamanan berlangsung aman dan tidak terjadi aksi amuk massa.
Dalam proses pengamanan tersebut, sejumlah masyarakat Nagari Talang Maur turut hadir. Situasi secara keseluruhan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.(rel/Yud)

0 Komentar