Kedua tersangka masing-masing berinisial S (62), yang merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul, serta T (53). Keduanya resmi ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga menjual sebidang tanah seluas sekitar tiga hektare yang selama ini digunakan sebagai kantor Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Lahan tersebut diketahui merupakan milik seorang warga bernama Syamsudin.
Menurut penyidik, transaksi penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah tanah. Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga membuat atau menggunakan dokumen tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kedua pelaku diduga memalsukan surat tanah tersebut dan menggelapkan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp20 juta,” kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis (3/9/2026).
Polisi menyebutkan, status tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih terus mendalami kasus itu untuk melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban dugaan penyalahgunaan dokumen pertanahan guna mencegah terjadinya sengketa maupun kerugian yang lebih besar. ( Andi)

0 Komentar