![]() |
| Suasana saat pelaku penganiayaan, Farhan, diamankan di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur. (Foto:Zaidil) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat terjadi perkelahian yang melibatkan pelaku, Farhan. Korban yang berada di lokasi berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, tindakan korban justru memicu kemarahan pelaku.
Diduga tidak terima dilerai, Farhan kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis celurit. Tak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, Fikri mengalami tiga luka bacok di bagian punggung. Usai kejadian, korban melaporkan kasus itu ke Posko Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Menerima laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak melakukan penyelidikan. Atas arahan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat penangkapan, polisi juga menyita satu bilah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, Farhan mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbawa emosi setelah terlibat perselisihan di lokasi kejadian.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Saat ini Farhan telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan. ( Zaidil)
.jpg)
0 Komentar