Kapolda Riau Tinjau Lokasi Karhutla di Siak, 44 Tersangka Sudah Diproses

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Sabtu (5/9/2026). (Foto: Andi)


Lansaninews.com, Siak
Kepolisian Daerah (Polda) Riau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masih tingginya jumlah titik panas (hotspot) yang terpantau di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai meninjau langsung upaya penanganan karhutla di areal PT Bumi Siak Pusako, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan data pemantauan pada Sabtu pagi, hotspot terbanyak terdeteksi di Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 59 titik, disusul Indragiri Hilir 48 titik, Pelalawan 22 titik, dan Siak 20 titik.

Kapolda menegaskan bahwa keberadaan hotspot tidak selalu menunjukkan adanya kebakaran aktif di lapangan. Karena itu, setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan langsung atau ground check.

“Begitu ada hotspot, harus segera dilakukan pengecekan. Jika ditemukan api, langsung lakukan pe madaman dan pastikan proses pendinginan dilakukan hingga benar-benar tuntas,” kata Herry saat meninjau lokasi.

Ia menyebutkan, hingga 4 September 2026 luas lahan yang terdampak kebakaran di Provinsi Riau telah mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi tersebut mendorong seluruh pihak untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.

Menurutnya, upaya pencegahan kini difokuskan melalui sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar hingga ke tingkat desa dan dusun. Personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, maupun pemilik lahan. Selain itu, masyarakat yang akan membuka atau membersihkan lahan juga didorong menggunakan metode yang aman dan ramah lingkungan tanpa pembakaran.

“Kita tidak hanya datang untuk melarang masyarakat membakar lahan. Yang lebih penting adalah mem berikan solusi agar mereka tetap dapat mengelola lahannya dengan cara yang aman dan tidak menimbul kan karhutla,” ujarnya.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan. Hingga saat ini, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 41 kasus karhutla dengan total 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pencegahan terus kita perkuat, pemadaman dilakukan secara maksimal, dan penegakan hukum tetapber jalan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.

Polda Riau berharap sinergi antara aparat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat menek an angka kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi ancaman serius di wilayah tersebut. ( Andi)

Posting Komentar

0 Komentar