Jual Beli Tanah Tak Hanya Soal Harga, Penjual dan Pembeli Wajib Pahami BPHTB serta PPh

Petugas pelayanan menyerahkan dokumen peralihan hak tanah kepada pemohon. (Foto: Wati)




Lansaninews.com, Jakarta — Transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Sebelum proses peralihan hak dilakukan, kedua pihak perlu memastikan kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Dalam transaksi tersebut, pembeli pada umumnya berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kewajiban tersebut penting bagi masyarakat sebelum memasuki proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” kata Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU tersebut disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.

Sementara itu, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang menjadi wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Berbeda dengan BPHTB, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Pajak tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, BPHTB dan PPh merupakan dua kewajiban perpajakan yang perlu diperhitungkan dalam transaksi jual beli tanah atau bangunan. Keduanya juga bukan merupakan pembayaran yang disetorkan kepada Kantor Pertanahan.

Pemahaman mengenai kewajiban tersebut penting agar penjual dan pembeli dapat mempersiapkan biaya transaksi sejak awal. Kelengkapan dokumen serta pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi bagian yang perlu diperhatikan sebelum proses peralihan hak dilanjutkan.

Masyarakat juga disarankan memastikan besaran dan mekanisme pembayaran pajak melalui instansi atau kanal resmi yang berwenang di daerah masing-masing agar proses transaksi berjalan sesuai ketentuan. ( wati)

Posting Komentar

0 Komentar