![]() |
| Tersangka Z (45) yang diduga menipu korban dengan janji meloloskan anaknya menjadi anggota Polri, meraup uang hingga Rp307 juta sejak 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. (Foto: Andi) |
Lansaninews.com, Meranti
Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk melihat anaknya mengena kan seragam Polri berujung pahit. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp307 juta setelah percaya pada janji seorang pria berinisial Z (45) yang mengaku bisa meloloskan anaknya dalam seleksi pener imaan anggota Polri.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Kepulauan Meranti. Z dilaporkan setelah uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan korban sejak 2020 tak kunjung dikembalikan, sementara anak korban berulang kali gagal dalam proses seleksi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, perkara itu bermula pada Desember 2020 saat korban diperkenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP.
Menurut Kapolres, saat itu Z mengaku memiliki relasi di Mabes Polri dan meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu meluluskan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota kepolisian.
"Korban kemudian percaya dan menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka," kata Gede, Kamis (3/9/2026).
Pada tahap awal, korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Menjelang pelaksanaan seleksi, korban kembali memberikan uang Rp10 juta atas permintaan pelaku.
Namun saat mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021, anak korban dinyatakan tidak lulus. Meski demikian, pelaku disebut terus memberikan harapan kepada korban dan meminta tambahan uang dengan alasan membuka peluang melalui jalur seleksi lainnya.
Pelaku kemudian menawarkan kesempatan mengikuti seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) hingga pen erimaan Bintara Polri pada tahun-tahun berikutnya. Korban yang masih berharap anaknya dapat di iterima terus menyerahkan sejumlah uang.
Akan tetapi, hasilnya tetap sama. Anak korban kembali gagal dalam setiap tahapan seleksi yang diikuti.
Dari rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 itu, total dana yang diserah kan korban kepada pelaku mencapai Rp307 juta.
Setelah menyadari tidak ada realisasi dari janji yang diberikan, korban berulang kali meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga beberapa tahun berlalu, pelaku tidak memenuhi janjinya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada April 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang me njanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri maupun instansi lainnya dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan kemampuan peserta tanpa campur tangan pihak mana pun. (Andi)

0 Komentar