Dua Pengedar dan Pemasok Sabu Ditangkap di Kampar Kiri, Polisi Sita 19 Paket Narkotika

Kedua tersangka peredaran sabu, EG (kiri) dan BI (kanan), bersama barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Kecamatan Kampar Kiri, Sabtu (2/9/2026). (Foto: Andi)




Lansaninews.com, Kampar Kiri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 19 paket sabu dengan berat lebih dari 6 gram.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, dan BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka EG di sebuah rumah di Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, Sabtu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka EG setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam botol bedak berwarna biru,” kata Rifles.

Selain tujuh paket sabu dengan berat sekitar 2,92 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, EG mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BI. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan melacak keberadaan BI.

Tak lama berselang, tim bergerak ke rumah BI di Desa Kebun Durian dan melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat sekitar 3,27 gram.

Sebanyak 11 paket ditemukan di dalam botol plastik putih yang berada di samping tempat tidur tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di atas tempat tidur.

Kepada penyidik, BI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MI yang berada di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rifles.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. ( Andi)

Posting Komentar

0 Komentar