Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pemuda berinisial YH (22) dan VSM (22), warga Kabupaten Rejang Lebong. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Taba Pasmah dan Desa Kembang Seri.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Susilo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada 31 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga lebih dahulu mengambil satu unit sepeda motor di Desa Taba Pasmah sekitar pukul 18.20 WIB. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di sebuah bangunan kosong di desa setempat.
Selanjutnya, keduanya diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kembang Seri sekitar pukul 18.40 WIB.
Mendapat informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, Tim URC Macan Gunung Bungkuk bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan dua orang yang diduga pelaku melintas di Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang, tepatnya di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.
Saat akan diamankan, salah seorang terduga pelaku diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi.
YH berhasil diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga merupakan hasil pencurian. Sementara itu, VSM melarikan diri dengan turun ke jurang di kawasan tersebut.
"Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gedung kosong di Desa Taba Pasmah," kata AKP Susilo.
Selain mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, satu buah kunci T, dan satu bilah pisau.
Setelah sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), VSM akhirnya menyerahkan diri melalui keluarganya ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
AKP Susilo mengatakan proses penyerahan berlangsung aman dan pelaku langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku telah diserahkan oleh pihak keluarga dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman perkara," ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani proses hukum di Polres Bengkulu Tengah. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain. ( Sintia)

0 Komentar