Tiga Pelaku Pembobolan Toko di Plaza Andalas Ditangkap, TNI AL Serahkan ke Polisi

Tiga pelaku pembobolan toko di Plaza Andalas, Padang, yang masih berusia di bawah umur, diamankan personel TNI AL di kawasan Mako Lantamal II Padang sebelum diserahkan ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Zaidil)



Lansaninews.com, Padang — Aksi pembobolan sejumlah toko di pusat perbelanjaan Plaza Andalas, Kota Padang, berhasil diungkap aparat. Tiga pelaku yang masih berusia di bawah umur diamankan setelah upaya pelarian mereka berakhir di kawasan Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) II Padang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga pelaku berinisial AG (13), AD (10), dan HR (14). Mereka diduga terlibat dalam pembobolan beberapa toko di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Kasus ini terungkap ketika para pelaku berusaha melarikan diri usai diduga melakukan aksi pencurian. Dalam kondisi panik, mereka masuk ke area Mako Lantamal II Padang untuk menghindari kejaran petugas.

Personel TNI AL yang sedang bertugas kemudian melihat gerak-gerik mencurigakan ketiga remaja tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, mereka langsung diamankan untuk mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan di lingkungan markas.

Dari tangan para pelaku, petugas menemukan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil pembobolan toko. Barang bukti tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah proses pengamanan, Lantamal II Padang segera berkoordinasi dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengamanan ini menunjukkan sinergi antara TNI AL dan kepolisian dalam menjaga keamanan serta membantu penegakan hukum di wilayah Kota Padang.

Saat ini, Satreskrim Polresta Padang masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif para pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak yang berlaku. ( Zaidil)

Posting Komentar

0 Komentar