Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,58 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh AKP Gusmanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku saat proses penindakan berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya,” ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga membawa terduga pelaku ke Mapolres Payakumbuh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. ( Yusra)

0 Komentar