Rumah Dijadikan Markas Sabu, Pria 56 Tahun di Inhu Ditangkap dengan 24 Paket Narkoba

Tersangka SDY alias Nana (56) bersama barang bukti 24 paket sabu seberat 61 gram yang diamankan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat di rumahnya yang diduga dijadikan markas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (Foto: Andi)

Lansaninews.com,Indragiri Hul
 Seorang pria berinisial SDY alias Nana (56) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Tersangka diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Rengat Barat saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sebanyak 24 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 61 gram.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang ditempati tersangka diduga kerap digunakan se bagai lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut. ( Andi)

Posting Komentar

0 Komentar