Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MA (27), yang diduga mencuri satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.
MA diamankan polisi pada Rabu (19/8/2026) sore. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyebut MA merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
"MA merupakan residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Kali ini, dia kembali diamankan terkait pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," kata Yasin, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yasin, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan MA di kawasan SPBU Coco Rawang. Petugas kemudian mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, MA mengakui telah mengambil telepon genggam yang berada di ruang tunggu ICU tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A31 berwarna putih beserta kotaknya.
MA kini ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yasin menegaskan, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Padang dan proses hukum masih berjalan," ujarnya. ( Dava)

0 Komentar