Lansaninews.com, Pariaman
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus narkoba berinisial R alias Ando ditangkap di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas yang mendapat informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Level berwarna merah. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pariaman mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Mari saling peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika ada sesuatu hal yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami,” tegas Kasat Narkoba Polres Pariaman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ter sebut.
Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. ( Wati)

0 Komentar