Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni saat menyampaikan penetapan 72 tersangka karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026). (Foto:Andi)


Lansaninews.com, Jakarta
 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan sepanjang musim kemarau tahun ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengata kan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan. Sampai saat ini jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, sebagian besar tersangka merupakan pelaku perorangan. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara dan proses penyidikan di berbagai lokasi kebakaran.

Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan meng ingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Berdasarkan data yang dipaparkan   Bareskrim Polri,rincian penanganan kasus karhutla di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:

- Polda Riau: 32 laporan polisi, 35 tersangka, 1.201 titik api.
- Polda Kalimantan Barat: 18 laporan polisi, 1.282 titik api.
- Polda Sumatera Selatan: 15 laporan polisi, 17 tersangka, 618 titik api.
- Polda Jambi: 17 laporan polisi, 8 tersangka, 64 titik api.
- Polda Kalimantan Tengah: 8 laporan polisi, 11 tersangka, 203 titik api.
- Polda Kalimantan Selatan: 3 laporan polisi, 2 tersangka, 64 titik api.
- Polda Kalimantan Timur: 2 laporan polisi, 1 tersangka, 243 titik api.
- Polda Aceh: 2 laporan polisi, 71 titik api.

Polri menyatakan jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan- penyidikan yang terus berlangsung di sejumlah daerah terdampak karhutla. (Andi)

Posting Komentar

0 Komentar