Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dua pria ditangkap saat melintas di Jalan Raya Lintas Sumatera , tepatnya di depan Hotel Balcone, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi. Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi me- nyita 27 paket besar yang diduga berisi ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait pergerakan dua orang yang diduga membawa ganja dari wilayah Pasaman menuju Bukittinggi.
“Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar sebelumnya melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga membawa ganja dari arah Pasaman. Setelah menerima informasi tersebut, kami bersama-sama melakukan upaya penangkapan,” ujar AKP Muhammad Arvi.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 27 paket besar ganja yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Kedua pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti ke kantor kepolisian untuk menjalani pe meriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, jaringan peredarannya, serta tujuan pengiriman barang haram itu.
AKP Muhammad Arvi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika yang masuk maupun melintas di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri jaringan yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. ( Dirwan )

0 Komentar