Polres Pesisir Selatan Bongkar Praktik Judi Togel Online di Pantai Koto Salido, Dua Pelaku Ditangkap

Petugas Polres Pesisir Selatan melakukan penggeledahan dan pengamanan di lokasi praktik perjudian togel online di sebuah kedai kawasan Pantai Koto Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Rabu (19/8/2026). (Foto: Zaidil)



Lansaninews.com, Pesisir Selatan – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel online di kawasan Pantai Koto Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (19/8/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial SR (59) dan AYP (44). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas perjudian di salah satu kedai yang berada di kawasan pantai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan petugas bergerak menindaklanjuti informasi yang diterima dan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 16.15 WIB, tim berhasil mengamankan SR yang diduga menerima pasangan angka togel dari para pemain. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian togel putaran Sydney,” kata IPTU Ai Am’ar.

Dari tangan SR, polisi menyita catatan rekap pasangan angka togel, baik yang dicatat secara langsung maupun yang diterima melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi perjudian.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AYP di kediamannya yang berada di Kampung Laban Salido.

Hasil penyelidikan menunjukkan AYP berperan sebagai pengepul utama yang mengunggah rekap angka togel yang diterima dari SR ke sebuah situs judi online menggunakan akun miliknya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, termasuk ponsel Oppo A15s milik AYP, buku dan lembaran catatan rekap angka togel, kartu ATM Bank BRI atas nama AYP, uang tunai Rp250 ribu, serta sebuah pulpen.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. ( Zaidil)

Posting Komentar

0 Komentar