Polres Payakumbuh Ungkap Dugaan Pembakaran Enam Rumah, Seorang Pemuda Diamankan


Terduga pelaku pembakaran enam rumah warga di Kelurahan Padang Tiakar, Payakumbuh Timur, berinisial KCV (20), diamankan Polres Payakumbuh kurang dari lima jam setelah peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/2026). (Foto:Yusra)


Lansaninews.com, Payakumbuh 
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan enam unit rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Seorang pemuda berinisial KCV (20) diamankan sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan pengungkapan kasus yang sempat mengundang perhatian masyarakat itu. Terduga pelaku diamankan- pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamat an Payakumbuh Selatan.

Menurut IPTU Andrio, penangkapan dilakukan kurang dari lima jam setelah kebakaran terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai informasi di lapangan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, kecurigaan mengarah kepada KCV. Selanjutnya anggota melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Andrio.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa KCV masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang korban kebakaran. Polisi menduga aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang telah lama di pendam.

IPTU Andrio menjelaskan, terduga pelaku mengaku sering menerima teguran dan sindiran dari keluarga , sehingga menimbulkan perasaan tidak senang yang akhirnya memicu tindakan nekat tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan membakar sejumlah barang yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di dalam kamar, kemudian meninggalkan lokasi. Api kemudian membesar dan merambat hingga menghanguskan beberapa rumah warga,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

“Saat ini penyidik masih bekerja mendalami perkara. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, KCV dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara terang penyebab serta kronologi lengkap peristiwa kebakaran yang menga kibatkan kerugian bagi warga tersebut. ( Yusra)




Posting Komentar

0 Komentar