![]() |
Terduga pengedar ganja berinisial TH (39) yang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Kamis (6/8/2026).( Foto: Dava) |
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial TH (39) yang diduga sebagai pengedar ganja di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (6/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 82 paket ganja kering siap edar yang diduga akan dipasar kan menggunakan sistem lempar-ambil untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari infor masi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidik an, petugas berhasil mengamankan TH beserta barang bukti narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan melalui ap likasi WhatsApp. Nomor pemasok didapatkan dari seorang kerabatnya yang berada di Solok. Setelah transaksi disepakati, pelaku mengambil paket ganja di kawasan Koto Laweh, Kecamatan X Koto, tanpa bertemu langsung dengan pemasok.
Ganja seberat sekitar satu kilogram itu kemudian dibagi menjadi 82 paket kecil yang rencananya dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per paket.
Selain ganja, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, plastik klip pembungkus, uang tunai Rp132 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja.
Saat ini, TH telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Padang Panjang masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dan memburu jaringan pemasok ganja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. (Dava)

0 Komentar