Polres Dumai Gagalkan Dugaan Peredaran Narkotika, Sita 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja

Tersangka WM (36) bersama barang bukti 2 kilogram sabu, 4 kilogram ganja, serta ratusan paket narkotika lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polres Dumai di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8/2026). (Andi)


Lansaninews.com, Dumai
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang digelar di kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (22/8/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WM (36) yang dikenal dengan panggilan Rambo. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 50 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram, 96 butir lebih pil yang diduga ekstasi, dua bungkus serbuk yang diduga mengandung ekstasi seberat sekitar 70 gram, 132 butir pil yang diduga jenis Happy Five, serta dua paket ganja kering dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4,614 juta yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi tiga unit timbangan digital, se jumlah plastik klip, satu unit kamera pengawas (CCTV), dan dua telepon seluler.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan barang bukti narkotika tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran yang terkait dengan tersangka.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap WM menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Se dangkan hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan THC dilaporkan negatif.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. (Andi)

Posting Komentar

0 Komentar